- Rekomendasi peserta didik untuk melanjutkan ke tingkat SMP/SMA/SMK diluar kota tidak lagi diberikan.
- Perpindahan Murid antar-Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Satuan Pendidikan asal dan kepala Satuan Pendidikan yang dituju, sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2025.
- Khusus untuk perpindahan ke Sekolah Negeri Kota Surabaya, perpindahan murid wajib disertai izin dari Dinas Pendidikan
Harap menjadi perhatian. Terima kasih.