• Log in
  • Persyaratan
  • Tutorial
Log In

Login Dinas
Login Siswa

Perpindahan Peserta Didik Dalam Masa Penerimaan Peserta Didik Baru

Perpindahan Peserta Didik Dalam Masa Penerimaan Peserta Didik Baru

Persyaratan :
  1. Persetujuan Kepala Sekolah asal
  2. Persetujuan Kepala Sekolah yang dituju
  3. Mengetahui Dinas Pendidikan Kota/Kab yang dituju
  4. Surat Pindah Tugas dari instansi
  5. Sekolah yang dituju wajib memperbaharui data pada aplikasi Dapodik
  6. Memenuhi ketentuan persyaratan Perpindahan Peserta Didik

Perpindahan Peserta Didik Dalam Proses Belajar Mengajar Berlangsung

1. Perpindahan Peserta Didik Antar Kabupaten dan Kota Dalam Provinsi Jawa Timur

Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Pindah Orang Tua
  2. Rapor Asli
  3. Surat Keterangan Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju
  4. Surat Keterangan Mutasi dari Sekolah asal
  5. Berkas A sampai dengan D dibuat rangkap 3 (tiga)
  6. Sekolah yang dituju wajib memperbarui Dapodik

2. Perpindahan Peserta Didik Masuk dari Provinsi Lain ke Jawa Timur

Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Pindah Orang Tua
  2. Rapor Asli
  3. Surat Keterangan Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju
  4. Surat Keterangan Mutasi dari Sekolah Asal, direkomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota asal
  5. Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Asal
  6. Berkas a sampai dengan e dibuat rangkap 3
  7. Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ( Jalan Genteng Kali 33 Surabaya )
  8. Sekolah yang dituju wajib memperbaharui Dapodik

3. Perpindahan Peserta Didik Keluar dari Provinsi Jawa Timur

Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Pindah Orang Tua
  2. Rapor Asli
  3. Surat Keterangan Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju
  4. Surat Keterangan Mutasi dari sekolah asal, direkomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota asal
  5. Berkas A sampai dengan D dibuat rangkap 3 (tiga)
  6. Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ( Jalan Genteng Kali 33 Surabaya)

4. Mutasi dari Luar Negeri ( Sekolah Regular ke Dalam Negeri ( Sekolah Reguler/Nasional)

Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Pindah Orang Tua
  2. Dokumen Luar Negeri : - Rapor
    - Ijazah
    - Paspor
  3. Surat Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju
  4. Surat Keterangan Hasil Tes Penempatan Sekolah yang dituju
  5. Surat Keterangan Pindah/Mutasi dari sekolah asal
  6. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara sekolah asal
  7. Berkas a sampai dengan f dibuat rangkap 3
  8. Rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Provinsi Jawa Timur (Jalan Genteng Kali 33 Surabaya)
  9. Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota yang dituju
  10. Sekolah yang dituju wajib memperbarui Dapodik

5. Mutasi dari Luar Negeri ( Sekolah Regular non Reguler) ke Dalam Negeri ( Sekolah Reguler)

Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Pindah Orang Tua
  2. Dokumen Luar Negeri : - Rapor
    - Ijazah
    - Paspor
  3. Surat Kesediaan Menerima dan Pagu dari Sekolah yang dituju
  4. Surat Keterangan Hasil Tes Penempatan Sekolah yang dituju
  5. Surat Keterangan Penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Jakarta)
  6. Surat Penyaluran Kesetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  7. Surat Keterangan Kesanggupan matrikulasi dari sekolah yang dituju
  8. Berkas a sampai dengan g dibuat rangkap 3
  9. Rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jalan Genteng Kali 33 Surabaya)
  10. Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota yang dituju.
  1. Mutasi / Perpindahan Siswa dari dalam Surabaya ke Luar Surabaya Lihat
  2. Mutasi / Perpindahan dalam Surabaya Lihat
  3. Proses Lengkap Mutasi / Perpindahan dalam Surabaya Lihat
  4. Proses Mutasi / Perpindahan dari Luar Kota ke Dalam Kota Lihat
  1. Proses Mutasi / Perpindahan Siswa dari dalam Surabaya ke Luar Surabaya
    > Sekolah Asal > Verifikasi Dinas
  2. Proses Mutasi / Perpindahan dalam Surabaya
    > Sekolah Tujuan > Sekolah Asal > Verifikasi Dinas > Verifikasi Bidang
  3. Proses Mutasi / Perpindahan dari Luar Kota ke Dalam Kota
    > Sekolah Tujuan > Verifikasi Bidang > Verifikasi Dinas